Rabbi adalah ulama-ulama Yahudi yang mana menurut pendapat mereka, Rabbi itu lebih suci daripada Nabi Musa as dan lebih suci daripada Allah swt.
Halal Menipu Non Yahudi
Rabbi Raschi : “Diperbolehkan bagi kaum Yahudi menipu pemeriksa pajak yang bukan daripada golongan Yahudi, serta membuat sumpah palsu dengan syarat mereka mampu membuat penipuan itu dengan baik.”
Rabbi Samuel : “Mencuri harta-harta orang Non Yahudi tidak dilarang menurut syariat.”
Haram Mengembalikan Barang Yang Hilang Milik Non Yahudi
Didalam Kitab Talmud disebutkan : “Allah tidak akan mengampuni dosa seorang Yahudi yang mengembalikan harta yang hilang milik Non Yahudi.” (Sanhedrin : 57) (Sanhedrin adalah Kitab khusus didalam Talmud yang membahaskan tentang hukum dan peradilan)
Rabbi Moses : “Tidak boleh mengembalikan barang yang hilang kepada orang-orang kafir dan para penyembah berhala (Abhodah Zarah) serta semua orang yang bekerja pada hari Sabbath (Sabtu).”
Rabbi Raschi : “Barangsiapa yang mengembalikan barang yang hilang milik orang Non Yahudi, maka dia dianggap sebagai orang Non Yahudi.”
Maimonides (Ahli Falsafah Yahudi) : “Apabila orang Yahudi mengembalikan barang Non Yahudi yang hilang, maka ia telah melakukan dosa besar.”
Riba Hanya Halal Bagi Yahudi
Didalam Talmud disebutkan : “Rabbi Samuel telah mengizinkan para Rabbi untuk melakukan riba sesama mereka. Dalam hal ini, riba dianggap sebagai hadiah yang ingin diberikan oleh salah seorang Rabbi kepada yang lainnya. Umpamanya : Putra Esi meminjamkan 100 ratl (1 ratl = 2564 gram) gandum kepada Samuel, dengan syarat Samuel harus kembalikan semula 120 ratl kepada Putera Esi.”
Rabbi Jehudza : “Sesungguhnya diperbolehkan bagi orang Yahudi untuk memberi pinjaman kepada anak-anak dan keluarganya dengan jalan riba, supaya mereka ikut merasakan manisnya riba dan menentukan ukuran sebenarnya.”
Rabbi Abarbaniel : “Syariat membolehkan untuk meninggikan bunga sesuai dengan keinginan.”
Rabbi Shawab : “Apabila seorang Nasrani memerlukan sejumlah wang, maka hendaklah orang Yahudi meminjamkannya dengan riba terus-menerus, sehingga orang Nasrani itu tidak sanggup lagi membayarnya kecuali dengan menyerahkan seluruh harta bendanya. Jika berlaku demikian, maka hendaklah orang Yahudi itu menerimanya dengan senang hati. Namun jika tidak, maka hendaklah ia meminta haknya didepan mahkamah pengadilan dan mengambil semua harta milik orang Nasrani itu diakhir pengadilan.”
No comments:
Post a Comment